
JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyatakan akan menyusun tujuh Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) inisiatif legislatif.
Raperda tersebut telah diusulkan dalam pembukaan Rapat Paripurna DPRP dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Gedung DPRP, Selasa (15/4).
Ketua Bapemperda Adam Arisoi menjelaskan bahwa ketujuh Raperda ini merupakan hasil koordinasi dengan Pimpinan DPRP, sesuai amanat Pasal 14 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan DPRP tentang Tata Tertib DPR Papua.
Adapun Raperdasi dan Raperdasus tersebut antara lain., Perubahan Perdasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua. Raperdasi ini bertujuan meningkatkan partisipasi pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) dalam pengadaan barang/jasa di wilayah Provinsi Papua guna mendukung pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya yang berkelanjutan, sejalan dengan prinsip keadilan sosial.
“Raperdasi tentang perlindungan dan pengembangan tempat-tempat sakral di Provinsi Papua. Ini mengatur pelestarian tempat-tempat sakral yang menjadi bagian dari warisan budaya dan sejarah leluhur masyarakat Papua,” jelasnya kepada awak media. Selanjutnya raperdasus tentang Badan Pelayanan Pekabaran Injil Tuhan di Provinsi Papua.
Raperdasus tersebut akan mengatur peran lembaga keagamaan, dunia usaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam pelayanan keagamaan dengan dasar hukum yang kuat sesuai UUD 1945 dan PP Nomor 106 Tahun 2021. Kemudian Perubahan Perdasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Tujuannya untuk meningkatkan pemerataan akses masyarakat terhadap olahraga serta peningkatan prestasi di tingkat lokal, nasional, dan internasional,” jelas Adam Arisoi.
Lalu ada raperdasi tentang Pembinaan Olahraga dan Prestasi Disabilitas. Fokus pada pemberdayaan penyandang disabilitas di bidang olahraga, menjamin kesetaraan akses dan penghargaan atas prestasi mereka. Menariknya, DPR juga tengah menyiapkan satu raperdasi yakni tentang Satu Hari Tanpa Nasi (One Day No Rice).
Sumber: Cenderwasih Pos